Polres Sibolga Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak Di Sibolga, Sumatera Utara
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Sebuah kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak terungkap di Kota Sibolga, Sumatra Utara. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/60/IV/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA, Kasus ini terjadi pada hari Selasa tanggal 02 April 2024.
Pelaku, yang diamankan pada 03 April 2024 di Jl. Mesjid, Kel. Pasar Baru Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga, adalah BIT Alias I (26) Thn, Pekerjaan Buruh. Kejadian ini terjadi di Jl. MH. Thamrin, Kota Baringin, Sibolga Kota.
Korban dalam kasus ini adalah MAWAR (7) Thn seorang anak perempuan. Pelapor adalah Ibu Korban, Marlysda Imellyta Silaban, seorang ibu rumah tangga berusia 29 tahun.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dony P. Simatupang, SH, MH, menjelaskan kronologi kejadian, pada hari Senin tanggal 01 April 2024, Korban mengatakan kepada ibunya bahwa dia tidak ingin bersekolah di SD Negeri 08** lagi. Korban mengungkapkan bahwa seorang laki-laki tidak dikenal (Pelaku) telah mencabulinya di Toilet Sekolah. Pelaku diketahui memakai topi berwarna abu-abu, kaos warna hitam dan celana jeans warna abu-abu.
Marlysda kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sibolga. Pada hati Rabu tanggal 03 April 2024, Pihak Sekolah berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain Surat Berharga Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atas nama korban, serta sepasang pakaian SD.
Kasus ini masih dalam proses Penyelidikan oleh Polres Sibolga. Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak mereka dari Tindak Pidana serupa.
Tersangka dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 4 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK, dengan ancam Hukuman paling lama 15 (Lima Belas) Tahun, Ujar Dony. { AR.S }