Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Online, 7 orang Ditetapkan Tersangka
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana praktik permainan judi online (judol) dari empat lokasi di wilayah Kota Medan, sekitarnya.
Dalam pengungkapan kasus judi online itu polisi berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menerangkan pengungkapan kasus judi online dengan menggerebek dua warnet yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deliserdang.
“Dari kedua lokasi personel Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan sebanyak lima orang berinisial IS, DAP, YS, AKS dan ESG. Kelima pelaku berperan sebagai operator serta pemain warnet,” terangnya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Senin (4/11).
Gidion mengatakan, kedua warnet yang digerebek itu terbukti menyediakan situs permainan judi online kepada para pengunjungnya. Berdasarkan pemeriksaan warnet itu sudah beroperasi menyediakan situs judi online dalam waktu satu bulan ini.
“Tak hanya itu personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga mengamankan pemain judi online berinisial RR di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, dan MMN di Jalan Denai, Kecamatan Denai,” katanya dari pengungkapan itu disita barang bukti berupa CPU, monitor, HP, serta uang tunai.
“Situs judi online yang diakses para pelaku ini yakni Domino Island, Mega88.com serta beberapa situs judi lainnya,” sebut Gidion seraya menambahkan terhadap ketujuh orang yang ditangkap itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. [ Ar s]