Polsek Medan Barat Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Jalan Persatuan
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Polsek Medan Barat kembali tangkap seorang wanita berinisial ML (24) warga Desa Tumari, Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan. Pelaku ML ditangkap polisi setelah diduga membuang bayinya di seputaran Jalan Persatuan, No 3, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
“Benar pelaku sudah diamankan oleh Polsek Medan Barat, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kapolsek Medan Barat dan Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution kepada wartawan, Senin (22/1/2024).
Disebutkan Kombes Teddy Marbun, kronologis kejadiannya, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Persatuan, No 3, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Yang mana telah terjadi penemuan bayi berjenis kelamin laki – laki di depan rumah seorang warga Muhammad Azhar Budi, di mana bayi laki – laki tersebut diletakkan di atas becak motor barang yang beralaskan baju warna biru, selanjutnya istri pemilik rumah bernama Noni Lubis langsung menggendong bayi laki – laki tersebut. Kemudian membawa masuk ke dalam rumahnya. Selanjutnya, saudara Muhammad Azhar Budi menghubungi petugas Polsek Medan Barat dan tak berapa lama petugas dari Polsek Medan Barat pun tiba di TKP. Lalu melakukan olah TKP dan mencari bukti CCTV sekitar lokasi. Selanjutnya petugas yang sudah mengetahui ciri – ciri pelaku langsung menuju ke lokasi rumah dr Sutri di Jalan Persatuan dan sesampainya di tempat tersebut tim melihat pelaku, lalu kemudian petugas melakukan penangkapan dan mengintrogasi kan pelaku dan pelaku mengaku bernama ML. Lalu dan bahwa bayi berjenis kelamin laki – laki yang ditemukan ada becak motor barang benar adalah bayi hubungan gelap antara ML dengan pacarnya yang bernama YL, karena merasa malu kepada keluarga serta tidak mampu untuk membiayai bayi tersebut maka pelaku membuang bayinya tersebut. Kemudian tim membawa ke Polsek Medan Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Dari TKP, petugas menyita barang bukti yakni 1 potong baju warna putih, 1 potong jaket warna coklat, 1 potong baju warna biru, 1 buah flashdisk 1 unit becak motor barang, 1 unit bilah pisau dapur bergagang plastik warna hitam dan 1 buah gunting bergagang plastik warna orange. “Pelaku melanggar Pasal 305 Subs Pasal 307 Subs Pasal 308 KUHPidana atau barang siapa menaruhkan anak yang di bawah umur di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggal dihukum penjara sebanyak – banyaknya 5 tahun 6 bulan, ” jelas Kombes Teddy Marbun. { AR.S }