Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Sabtu, 13 Juli 2024, pukul 20.54 WIB, tim Reskrim Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Jln. Toto Harahap (Rawang 2), Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas mengenai adanya Peredaran Narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna Hedrawan Gultom, SH, MH yang baru menjabat 10 Hari langsung memimpin Tim Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Tim langsung melakukan Penyelidikan dan Penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di pinggir jalan.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna Hedrawan Gultom, SH, MH, menjelaskan dalam operasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengamankan satu orang Tersangka berinisial DP (36) Tahun, Alamat Jln. Toto Harahap (Rawang 2), Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Selain mengamankan Tersangka, Tim Reskrim Polsek Sibolga Sambas, juga berhasil menyita Barang Bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik kecil yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dengan total Berat Bruto 1,04 gram. Selain itu, turut diberikan uang tunai sebesar Rp. 80.000,-.
Setelah penangkapan, Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Sibolga Sambas untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini menjadi salah satu upaya nyata dari Polsek Sibolga Sambas dalam memberantas Peredaran Narkotika di wilayahnya, ujar Kapolsek Sambas. [ ar s ]