Bincang-bincang

Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, Menyelesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restoratif Justice

Tribratanews.sumut.polri.go.id –  Pada hari Rabu, 22 Nopember 2023, Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, berhasil menyelesaikan sebuah kasus Penganiayaan melalui penyelesaian Restoratif Justice. Kegiatan ini dilakukan di Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, pukul 10.00 WIB.

Kasus yang ditangani adalah Laporan Polisi No. LP/B/54/XI/2023/SBG SLTN, yang dilaporkan oleh HUSNA KUSNIA PANGGABEAN, tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Tersangka dalam Kasus ini adalah ABDUL QHAHAR AFIF PANGGABEAN Als MEMET, atas Penganiayaan tersebut Tersangka dan Pihak Korban saling Memaafkan. Dan Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Selain itu penyelesaian Kasus ini juga mengacu pada Peraturan Polri No. 8 tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif.

Pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023, pukul 10.00 WIB, Penyidik Polsek Sibolga Selatan melakukan Mediasi antara Pelapor dan Terlapor. Mediasi ini dihadiri oleh Kedua Orang Tua Pelapor dan Terlapor, serta Kepling. Hasil dari Mediasi ini adalah ditemukannya kesepakatan Perdamaian antara Terlapor dan Pelapor.

Setelah kesepakatan Perdamaian tercapai, Pelapor HUSNA KUSNIA PANGGABEAN, kemudian mencabut Laporan pengaduannya melalui surat pencabutan pengaduan yang ditulis pada tanggal 22 Nopember 2023.

Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu, menyambut baik Penyelesaian Kasus ini melalui Restoratif Justice. Ia berharap tindakan ini dapat menjadi contoh bagi Masyarakat dalam menyelesaikan masalah secara Damai dan Keadilan, Ujar Kapolsek. { AR.S }

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button