Berita Polres

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Tanjung Balai Utara Tangkap MS Pencuri HP dalam Tempo 14 Jam

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan pelaku pencurian satu Unit Handphone Merek Infinix Type HOT 30i Warna Mirror Black.

Diketahui nama pelaku MS Alias UZA, Lk (30) warga Dusun III Blok A No.03 PT. IRA Kel. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, diamankan polisi Pada hari Rabu (8/11/23) sekira pukul 13.30 Wib di Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kapolsek TBU Iptu M Tanjung SH saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada Hari Selasa Tanggal 7 November 2023 sekira pukul 21.30 Wib, di Jalan Khairil Anwar Lk. IV Kel. Matahalasan Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai Persisnya di dekat Titi pendek telah terjadi tindak pidana Pencurian berupa satu Unit Handphone Merek Infinix Type HOT 30i Warna Mirror Black dengan nomor Imei 1 : 354616835329603 dan Imei 2 : 354616835329611 milik Pelapor yang dilakukan oleh tersangka a.n MS dengan cara keponakan pelapor sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih bersama dengan pelapor yang membawa sejumlah barang belanjaan berupa minuman merk teh botol yang sebagian diletak dibawah sepeda motor dan sebagiannya lagi di pegang pelapor.

“Sementara satu Unit Handphone milik pelapor berada di depan jok sebelah kanan sepeda motor, kemudian datang seorang laki-laki yaitu tersangka a.n MS sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dan mengatakan kepada pelapor “dek barang kamu jatuh” lalu pelapor bersama keponakannya langsung melihat kebawah sepeda motor secara bersamaan tersangka pun langsung mengambil satu Unit Handphone milik pelapor SR, 19 Thn, Mahasiswa, Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai yang berada di jok sebelah kanan sepeda motor dengan menggunakan tangan sebelah kirinya dan tersangka langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

“Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku Pencurian tersebut yang mana penyidik polsek tanjung balai utara telah memeriksa saksi – saksi dan membenarkan bahwa tersangka warga Hamparan Perak Kab. Deli Serdang dan berhasil kami tangkap, tersangka MS sekarang ini sedang di Proses di Polsek TBU. “Pungkas Kapolsek. (Wd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button