Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Tersangka Kasus Penggelapan Tabung Gas LPG
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Sat Reskrim Polres Dairi meringkus RG beserta penadahnya yang berinisial ES dan HL, atas penggelapan tabung gas milik DIS yang merupakan agen LPG di Jalan Sudirman Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, RG merupakan pekerja di pangkalan milik DIS yang sudah bekerja sejak bulan Agustus 2022.
“Ya kemarin kami sudah meringkus tersangka berinisial RG, atas dugaan penggelapan tabung gas LPG di sebuah pangkalan gas milik korban atas nama DIS, ” ujarnya, Kamis (1/8/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 22 Juli 2024, dimana korban merasa curiga karena tabung gas di pangkalan tersebut berkurang.
Setelah di hitung dan di cocokkan dengan data pembukuan, diketahui jumlah tabung gas LPG yang hilang sebanyak 200 tabung.
Karena merasa kehilangan, korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada RG kemana tabung gas tersebut.
“Namun RG menyangkal bahwa tabung gas tersebut masih merada di kios langganan, ” terang Kasat Reskrim.
Karena tak percaya, korban kemudian mendatangi langsung kios langganan, dan menanyakan apakah ada tabung gas yang masih tersimpan di kios.
Akan tetapi, pihak kios menyebut bahwa tabung gas kosong tersebut sudah di bawa oleh RG, dan digantikan dengan tabung gas yang sudah terisi.
“Korban pun langsung menanyakan kemana tabung gas kosong kepada tersangka, dan diketahui tabung tersebut ternyata sudah di jual sebesar Rp 120 ribu kepada tersangka berinisial ES, ” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap tersangka HL, yang merupakan pembeli dari tersangka ES dengan harga Rp 150 ribu.
Atas perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta.
Atas perbuatan RG, dirinya dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara ES yang merupakan penadah, dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tersangka HL yang berstatus sebagai pembeli dari penadah di kenakan pasal 480 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. [ ar s ]