Sat Resnarkoba Polres Sibolga Laksanakan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri dan Lapas Kelas II A Sibolga

SIBOLGA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga menggelar kegiatan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sibolga dan Lapas Kelas II A Sibolga pada hari Selasa, 30 September 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 17.00 WIB dan berjalan dengan lancar serta aman.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berkaitan dengan beberapa laporan polisi yang sebelumnya telah ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Sibolga, yaitu :
- Laporan Polisi Nomor LP/A/29/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLDA SUMUT/POLRES SIBOLGA tanggal 25 Juni 2025 atas nama Hendrik Hutabarat alias Hendrik.
- Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLDA SUMUT/POLRES SIBOLGA tanggal 26 Juni 2025 atas nama Afandi Sibagariang alias Fandi.
- Laporan Polisi Nomor LP/A/33/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLDA SUMUT/POLRES SIBOLGA tanggal 30 Juni 2025 atas nama Riski Fadilla Tanjung alias Riski dan Rusman Manalu alias Pak Resmi.
- Laporan Polisi Nomor LP/A/34/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLDA SUMUT/POLRES SIBOLGA tanggal 14 Juli 2025 atas nama Fadli.
Kegiatan pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan dalam penanganan kasus narkoba yang sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Sibolga. Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri serta penyerahan tersangka ke Lapas Kelas II A, diharapkan proses peradilan dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Sibolga mengapresiasi kerja keras Sat Resnarkoba yang telah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti dengan aman, serta memastikan pelimpahan ini berjalan tanpa hambatan.
Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Sibolga.
(Sumber Humas Polres Sibolga).