Tribratanews.sumut.polri.go.id – Team Opsnal Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu
mengamankan ABZ alias Buana (Lk), 20 tahun penduduk Perum los jati Kel Pardamean Kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu, beserta sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU P. Napitupulu, S.H., (21/11/23),mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa ABZ alias Buana sering mengedarkan narkoba jenis sabu di lingkungan Kampung Sawah 3 Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu
Selanjutnya Team Opsnal Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu melakukan bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka ABZ di Lingk. Kampung Sawah 3 Kel. Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu Minggu (19/11/23) pukul 15.00 Wib, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan petugas menemukan barang bukti narkoba padanya berupa -9 (Sembilan) Buah plastik klip kecil transfaran yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu Seberat 1.72 gram netto
-1(Satu) Buah bungkus plastik besar berisikan plastik klip kecil kosong
-1 (satu) buah skop
– 1(Satu) bungkus kotak rokok gudang garam surya
– Uang tunai sebesar Rp 30.000.- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah )” ujar parlando.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti di bawa ke satresnarkoba polres labuhanbatu, tersangka ABZ di kenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. { AR.S }