Berita PolresNarkobaPolri Untuk MasyarakatTop News

Satresnarkoba Polres Palas Kembali Tangkap Seorang Pengedar Sabu Yang Sudah Meresahkan Di Lubuk Barumun

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali ungkap kasus pelaku Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Palas, dengan menangkap seorang terduga pengedar sabu sabu di wilayah Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, Minggu (25/05/2025) sekitar pukul 20.30 Wib.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AD, alias Sairan, (41), warga Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.

Bersama barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, 1 buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,80 gram bruto., 2 Klip plastik transparan kosong, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 2 unit hp android. Dan uang tunai Rp.120.000,-. (Seratus dia puluh ribu rupiah).

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., Selasa (27/05/2025) kepada awak Media mengatakan Penangkapan Pelaku terduga pengedar sabu AD alias Sairan ini, yang sebelumnya Pada hari Minggu (25/05/2025), Sekira Pukul 20.00 Wib personil Satresnarkoba Polres Palas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas tepat nya di rumah milik AD alias SAIRAN sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Ps Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., memerintahkan personil opsnal Sat Res Narkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, Kemudian pada Hari itu juga Minggu (25/05/2025) sekira pukul 20.30 Wib tim Satresnarkoba Polres Palas langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan di tempat yg di maksud di atas dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki AD alias Sairanan dan juga di dapati barang bukti seperti yang dimaksud diatas.

KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan menambahkan Setelah berhasil ditangkap, Berdasarkan hasil interogasi dari AD alias Sairan yang bersangkutan memperoleh narkotika jenis sabu sabu tersebut dari bandar yang berinisial I (dalam lidik).

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres Padang Lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Tutur Ipda Eben Pakpahan.

Lebih lanjut disampaikan Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap tersangka AD aluas Sairan ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 Narkotika.

“Pengungkapan ini mendapatkan dukungan dari masyarakat Kecamatan Lubuk Barumun. Warga berharap kasus ini akan mengarah pada pengungkapan jaringan pengedar dan pengguna narkotika lainnya yang mungkin beroperasi di wilayah tersebut”. Ujarnya.

Masyarakat, mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Palas dalam memberantas peredaran narkotika, penangkapan ini dapat kiranya dapat mengurangi peredaran narkotika yang semakin meresahkan di wilayah Hukum Polres Palas Khususnya Kecamatan Lubuk Barumun.

“Oleh karena itu, masyarakat mendukung keras upaya penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkotika dan menghentikan dampak negatif yang ditimbulkannya, karena dapat membahayakan para generasi penerus bangsa yang ada di Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Palas,” pungkas Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (Humas Polres Palas)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button