Semakin Sulit Diperoleh, 5 Orang Pelaku Sembunyikan Sabu-sabu ke Dalam Anus Diringkus Polda Sumut
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Berbagai cara dan upaya dilakukan oleh jaringan sindikat Narkoba untuk mengedarkan barang haram tersebut. Terbaru, Senin (1/4/2024), pukul 06.00 WIB, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, menangkap lima pengedar sabu-sabu dengan modus memasukkannya ke dalam bentuk kapsul melalui anus dan menyembunyikannya di dalam perut pelaku.
Modus ini merupakan dampak dari semakin gencarnya Polda Sumatera Utara memberantas peredaran Narkoba sehingga sulit diperoleh di pasaran. Kelima pelaku ditangkap saat hendak berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Lion Air di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Berat kotor narkoba tersebut 1.230 gram.
“Ini dampak dari semakin sulitnya Narkoba diperoleh, sehingga para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dalam bentuk seperti kapsul dimasukkan ke dalam perut melalui anus. Kelimanya kita tangkap saat hendak berangkat di Bandara Kualanamu,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/4/2024).
Kelima pelaku tersebut, ungkap Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, berinisial RD (32), DA (20), AR (32), MAP (27) dan WS (24). Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan Polisi terhadap seorang penumpang RD. Saat digeledah petugas ditemukan 3 bungkus plastik berbentuk kapsul di celana dalam pelaku seberat 272,9 gram sabu-sabu.
Polisi, tuturnya, kemudian menginterogasi keempat kawannya RD. Semula, keempatnya mengakui tidak tahu-menahu temuan 272,9 gram sabu-sabu dalam bentuk kapsul di tubuh RD. Satresnarkoba Deli Serdang tak kehilangan akal, kelimanya kemudian digelandang ke Mapolsek Kawasan Bandara Kualanamu untuk diperiksa lebih mendalam.
“Satresnarkoba kemudian memanggil Dokkes Deli Serdang untuk melakukan pemeriksaan dengan metode Teknik Klisma atau memasukkan cairan sabun ke anus para pelaku. Hasilnya, berhasil dikeluarkan 11 bungkus plastik berbentuk kapsul dari lubang dubur tersangka,” jelas alumni Akpol 1998 ini.
Dari 1.230 gram sabu-sabu perinciannya tersangka RD membawa 4 kapsul dengan berat 272,9 gram, pelaku DA 2 kapsul masing-masing 90,2 gram dan 81,7 gram. Kemudian, AR sebanyak 3 kapsul seberat 263,4 gram.
Pelaku keempat, kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, MAP membawa 3 kapsul masing-masing kapsul 83,9 gram, 86,9 gram, dan 80,2 gram. Terakhir WS memasukkan 2 kapsul ke dalam anusnya dengan berat 92,2 gram dan 91,7 gram.
“Hasil interogasi kita, kelima pelaku mengaku disuruh seorang perempuan bernama Buk Adek untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Kota Tangerang, Banten, dengan janji imbalan Rp 7 juta,” pungkas Hadi. (DYK)