Berita Polres

Strategi Kasi Humas Polres Tapsel Cegah Hoaks Jelang Pemilu

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Plh Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Brigadir Erlangga Gautama Nasution, SH, paparkan terkait cara maupun strategi cegah informasi hoaks jelang Pemilu 2024.

Menurut Kasi Humas, salah strategi terbaik Polres Tapsel guna cegah hoaks jelang Pemilu 2024, salah satunya dengan meredam info negatif dengan yang positif. Misal lewat berbagai platform media sosial ataupun mainstream.

“Mendorong pemberitaan positif, demi meredam informasi bernada negatif jadi solusi agar Pemilu tetap sejuk,” ujar Rangga, sapaan karib Kasi Humas usai paparan di Lat Pra Ops Mantap Brata Toba Toba 2023-2024, Rabu (18/10/2023) pagi.

Sebelumnya, Rangga menjelaskan bahwa, perbubahan kultur bergaul masyarakat di era digital di dunia maya, kerap memicu munculnya hoaks. Hal ini, kerap tersebut sebagai situasi pasca kebenaran.

Menurutnya, dewasa ini masyarakat cenderung ingin mendengar tentang apa yang selama ini mereka dengar. Hoaks muncul lebih subur, apabila kompetisi pada Pemilu 2024 nanti, sudah berdasarkan emosi.

“Parahnya, masyarakat tidak melihat pada fakta tentang kapasitas serta kualitas kandidat. Melainkan dengan dasar fanatisme yang berujung emosi,” terangnya dalam kegiatan di Aula Pratidina Mako Polres Tapsel itu.

Peristiwa hoaks, lanjutnya, kerap kali menjamur menjelang peristiwa politik seperti Pemilu. Mirisnya, berita hoaks lebih jauh, cepat, dan mendalam saat menyebar di masyarakat, ketimbang info fakta.

“Buktinya, pada riset Majalah Science, pada 2018 lalu, informasi viral yang paling besar berasal dari berita palsu (fake news-red) saat Pemilu,” tuang Rangga.

Bahkan, sebutnya, hasil penelitian Master in Information Technology (MIT), hoaks mudah menyebar di jaringan highly connected. Misalnya, WhatsApp, grup Facebook, Telegram, maupun kelompok yang terpolarisasi.

Maka, katanya, Polri berupaya untuk gandeng instansi terkait guna mengklarifikasi isu atau berita hoaks, sebelum melakukan upaya pidana. Karena upaya pidana, merupakan jalan terakhir dalam menyikapinya.

“Namun jika ditemui konten hoaks yang menimbulkan perpecahan di masyarakat luas, maka pelakunya dapat terjerat pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tutup Kasi Humas.{ As }

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button