Tak Hanya Jago Mengungkap, Polres Tapsel Juga Piawai Tuntaskan Berkas Kasus Narkoba ke Kejaksaan
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Tak hanya jago dalam hal pengungkapan kasus narkotika, Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), juga piawai dalam tuntaskan berkas kasus perkara narkoba hingga pelimpahan ke Kejaksaan.
Satu dari sekian banyaknya pelimpahan berkas atau tahap II ini, berlangsung pada Selasa (3/10/2023) siang. Di mana, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapsel melimpahkan berkas perkara dua tersangka narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta).
“Kedua tersangka tersebut adalah, WH dan D,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH.
Kata Kasat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Paluta, menerima berkas perkara kedua tersangka tersebut. Berikut seluruh barang bukti karena sudah lengkap (P21). Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Keduanya akan memasuki tahap penuntutan untuk selanjutnya jalani persidangan,” jelas Kasat.
Dengan berlangsungnya tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini, sebut Kasat, maka selesai tugas kepolisian dalam penyidikan. Kemudian, untuk tindakan lebih lanjut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak JPU Kejari Paluta.
Pelimpahan berkas perkara ini, lanjut Kasat, merupakan upaya Polri untuk selalu transparan. Serta, memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kasus narkotika.
“Dan ini merupakan implementasi dari Polri yang Presisi,” tukas Kasat.{ As }