Terkait Pemberitaan Media Perihal Penangkapan Diduga Bandar Narkoba,” Ini Penjelasan Kasat Narkoba Pematang Siantar “
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu SH, MH melalui Humas Polres Pematangsiantar pada hari Minggu, 3 Maret 2024 sore sekira pukul 15.30 Wib menyampaikan mekanisme dan Standart Operasional Prosedural (SOP) Penyelidikan Sat Resnarkoba.
Dimana dalam kegiatan penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana Petugas penyelidik wajib dilengkapi surat perintah dan Kanit atau anggota menerima informasi dari Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika, Anggota membuat Laporan Informasi dan melaporkan kepada pimpinan.
Kemudian Membuat surat perintah tugas (SPT), Kanit beserta anggota melaksanakan penyelidikan untuk penajaman informasi, Apabila A1 Kanit beserta anggota melakukan Upaya hukum yaitu Penangkapan, penggledahan dan penyitaan yang dillengkapi administrasi penyidikan
Serta Apabila ditemukan adanya tindak pidana narkotika dan adanya bukti permulaan yang cukup maka dilaksanakan interogasi atau pemeriksaan awal untuk mengungkap jaringan narkotika.
Terkait dengan pemberitaan adanya penangkapan seseorang yang diduga bandar dan kemudian diserahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, Kasat menyatakan bahwa sesuai hasil proses gelar perkara masih belum memenuhi unsur dalam Standart Operasional Prosedural (SOP)
Dugaan kemungkinan adanya pelanggaran Standart Operasional Prosedural (SOP) oleh personel maka masih dilakukan investigasi internal oleh Polres Pematang Siantar. [Ard,s]