KriminalTop News

Tidak Lebih 24 Jam Tersangka Curanmor Ditangkap Tim Opsnal Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Sebuah Tindak Kejahatan yang meresahkan Masyarakat berhasil diungkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga. Dalam Operasi yang dilakukan pada Sabtu, 11 Mei 2024, pukul 18.00 WIB di Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, dua Tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah SG Alias AG (28) Thn, Lk. VI Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah dan AP (23) Thn, Desa Satahi Nauli Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah, dua individu yang diduga terlibat dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor. Kedua Tersangka tersebut adalah sepasang Kekasih (Pacaran).

Keberhasilan ini tidak lepas dari Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 11 Mei 2024, dengan nomor LP/ B / 19 / V /2024 / SPKT / SBG SLTN / RES SIBOLGA / POLDA SUMUT, yang di Laporkan oleh Riama Silaban (Korban), dalam Kasus ini. Korban melaporkan kehilangan Sepeda Motor Honda Vario warna biru dengan Nomor Polisi BB 6775 NP, Nomor Mesin JM51E-1883078, dan Nomor Rangka MH1JM511XMK883560. Tindakan Korban untuk melaporkan kejadian ini menjadi langkah awal dalam Penegakan Hukum terhadap para Pelaku.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalaui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu, menjelaskan Kronologis kejadian dimulai ketika Tim Reskrim Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, menerima informasi yang dapat dipercaya tentang keberadaan Pelaku di wilayah Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah. Tanpa membuang waktu, Tim bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, SG Alias AG dan AP berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga untuk Proses Penyelidikan lebih lanjut. Kedua Tersangka tersebut dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e dari KUHPidana dan Ancaman Kurungan 9 (Sembilan) Tahun Penjara, Ungkap Kapolsek.

Barang Bukti berupa Sepeda Motor yang dicuri berhasil diamankan sebagai bukti fisik dalam Kasus ini. Proses Penyidikan selanjutnya akan melibatkan Pemeriksaan sidik jari, Rekonstruksi, dan Pemeriksaan saksi untuk menguatkan Bukti yang ada. Semua langkah tersebut diambil untuk memastikan keadilan bagi Korban serta mencegah terulangnya tindak Kejahatan serupa di masa mendatang.

Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, menjadi contoh nyata dari Komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat. Semoga dengan tindakan tegas ini, Masyarakat dapat merasa aman dan Tindak Kejahatan semacam ini dapat diminimalisir di wilayah tersebut. { AR.S }

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button