Ungkap Kasus Percabulan di Persawahan ,Polres Pematangsiantar Press Release
Tribratanews.sumut.polri.go.id – Bertempat di lantai II Mako Polres Pematangsiantar, Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH diwakili KBO IPTU Apri Damanik, SH pimpin Press release Pengungkapan Kasus Pencabulan yang terjadi Persawahan Jalan PU Pengairan.
IPTU Apri Damanik, SH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA S. Marbun mengatakan tersangka Cabul yang ditangkap berinisial JKS alias M (46) warga JL. Parapat KM 5 Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu 08 September 2024 Pada Pukul 08.00 Wib
Percabulan itu dilakukan terhadap korban berinisial A (9) di Persawahan JL. PU Pengairan, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar pada hari Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Sore itu tersangka baru turun dari angkot dan melihat korban sedang akan membuang sampah di Jalan PU. Pengairan. Kemudian tersangka mendekati korban dan mengatakan kepada korban, “Ayok Dek Jalan-jalan Kesawah,”. Korban pun mau sehingga tersangka menggendong korban di belakang tersangka (Punggung) dan membawanya ke pondok kosong yang berada di sekitaran sawah berada dibelakang kedai nasi Marga Sirait yang terbuat dari kayu dan papan yang dapat digunakan tempat istrahat.
Lalu tersangka naikkan korban ke pondok itu kemudian tersangka membuka pakaiannya dan juga membuka baju korban. Selanjutnya tersangka membuka celana jeans dipakainya yang tidak memakai celana dalam. Kondisi telanjang bulat tersangka mencabuli korban sehingga korban merasa sakit pada kemaluannya.
Setelah selesai melakukan perbuatannya, tersangka memakaikan pakaian korban, kemudian Tersangka memakai pakaiannya dan memberikan uang Rp.50.000 kepada korban dengan tujuan agar tidak memberitahukan perkbuatan tersangka kepada orang lain. Namun korban menolak, kemudian tersangka memberikan uang Rp. 5.000 dan diterima korban.
Tersangka kembali menggendong korban dari pondok tersebut melewati pagar kawat berduri yang mengelilingi pondok itu, kemudian tersangka meninggalkan korban di sekitaran persawahan tersebut.
Korban memberitahukan perbuatan bejat tersangka kepada ibunya berinisial HM (47) lalu esok harinya HM membuat Laporan Polisi ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/431/VIlI/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA. Pada tanggal 22 Agustus 2024 Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim menangkap tersangka.
“Hingga saat ini tersangka JKS alias M sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Siantar dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntun Umum (JPU),” Jelas KBO Sat Reskrim.
“Tersangka JKS alias M disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara dan maximal 15 tahun Penjara,” Pungkas IPTU Apri Damanik. [ Ar s]