Top News

Wanita 19 Tahun Ditangkap Bawa 575 Butir Ekstasi, Bakal Diantarkan ke Tempat Hiburan Malam di Medan

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang wanita muda bernama Poppy Putri Mahendra, 19 tahun,

Warga Jalan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang karena terlibat peredaran narkoba.

Wanita yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap Polisi pada Rabu 2 Oktober lalu, di pintu keluar Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari penangkapan Poppy turut disita narkoba jenis ekstasi sebanyak 575 butir.

Adapun rinciannya, sebanyak 483 butir memiliki logo Trisula seberat 194,25 gram. Sedangkan ekstasi berlogo granat sebanyak 92 butir.

“Dari tersangka kami mendapat barang bukti dari satu bungkus plastik kresek berwarna hitam berisikan diduga ekstasi sebanyak 575 butir,”kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (15/10/2024).

Mantan Kapolres Biak Numfor, Papua ini membeberkan, penangkapan Poppy berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seorang perempuan muda membawa narkoba.

Kemudian, tim Subdit II, Unit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan membuntuti nya.

Begitu berhasil memberhentikan kendaraan yang ditumpangi Poppy, Polisi langsung memeriksa sebungkus plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya terdapat ekstasi dibungkus lagi menggunakan plastik bening.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, ekstasi sebanyak 575 butir didapat wanita berambut pirang pada bagian ujungnya ini didapat dari seseorang berinisial P, yang hingga kini masih diburu.

Poppy mengaku ekstasi akan diantarkan ke sebuah tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan.

“Barang tersebut rencananya mau diantarkan ke salah satu tempat hiburan malam di medan.” [ Ar s]

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button