Top News

Kasus Sabu Kicau Dari Pelaku HS Als Bondan Kini SE Als Tompul Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Tribratanews.sumut.polri.go.id – Tim Opsnal Satres Narkoba dibawah pimpinan Ipda Rahmahdan Hilal pengembangan dari teman perlaku HS Als Bondan berhasil menangkap penjual Narkotika jenis sabu berinisial SE Als Tompul, pr, 44 thn, Alamt. Dusun Purbatua Desa Kampung Baru kec. Bilah Barat kab. Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Minggu, 12/05/2024 mengatakan bahwa hasil pengembangan dari penangkapan teman tersangka SE Als Tompul yakni HS Als Bondan ( telah ditangkap sebelumnya ) Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap jaringan peredaran Narkoba jenis sabu.

Tim Opsnal Satres Narkoba oleh Ipda Rahmadhan Hilal pada hari Sabtu, 11/05/2024 sekitar pukul 17.00. Wib di Dsn Purba Tua Ds Kampung Baru Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu.

Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HS Als Bondan  pelaku penjual Narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi terhadap pelaku HS Als Bondan bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu didapatnya dari SE Als.Tompul.

Selanjut Tim Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap SE Als Tompul pada hari Sabtu, 11/05//2024 sekita pukul 17.15

wib di Dsn Purbatua Ds Kampung Baru Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu.

Adapun batang bukti yang didapat saat digeledah dari tersangka SE Als Tompul adalah, 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6,10 gram bruto, 01 (satu) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 01 (satu) buah dompet warna hitam, 01 (satu) Unit handphone merek Nokia warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 650.000, 01 (satu) buah scop terbuat dari pipet plastik, 01 (satu) buah dompet warna hijau merek Gea Medical.

Hasil Interogasi terhadap tersangka SE Als Tompul bahwa barang tersebut di dapat dari seorang laki-laki an. RI yang beralamat di Desa Janji kab. Labuhanbatu.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap RI di Desa Janji Kab. Labuhanbatu namun keberadaan RI tidak ditemukan keberadaannya.

Kemudian tersangka SE Als Tompul berikut barang bukti  dibawa ke kantor Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP SOPAR BUDIMAN SH mengatakan pelaku SE Ala Tompul kini bersama temannya HS Ala Bondan telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dan dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [ARS]

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button