Kapolsek Lahewa Pimpin Problem Solving Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

NIAS UTARA, 6 OKTOBER 2026 – Dalam rangka mengedepankan penanganan perkara secara humanis melalui keadilan restoratif (restorative justice), Kapolsek Lahewa Ipda Sin Harefa, S.Pd., M.H., bersama anggota memimpin pelaksanaan kegiatan Problem Solving atau mediasi atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, dan pencemaran nama baik melalui media sosial, Selasa (06/10/2026) sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai.Mediasi yang digelar di Mako Polsek Lahewa ini merujuk pada Surat Pengaduan Masyarakat terkait insiden dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik di media sosial yang dialami pelapor pada hari Kamis (27/08/2026) sekira pukul 08.30 WIB di kawasan Pekan Afulu, Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara.Dalam proses musyawarah tersebut, Kapolsek Lahewa memberikan pencerahan hukum serta nasihat secara bijak kepada kedua belah pihak yang berselisih. Melalui pendekatan dialogis yang transparan dan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai, saling memaafkan, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama.Kapolsek Lahewa Ipda Sin Harefa, S.Pd., M.H., menyampaikan bahwa jalur Problem Solving ini dilaksanakan guna memelihara keharmonisan antarwarga serta menghadirkan rasa keadilan yang menyejukkan di tengah masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan mediasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu bijak dalam mengoperasikan media sosial serta dapat memanfaatkan Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polres Nias yang siap bersiaga selama 24 jam.





